Pertama, undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67 huruf F tentang keharusan melaksanakan program strategis nasional dan kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 3 yang mengamanatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional dalam hal ini wajib membangun pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.(Sofian)