IPOL.ID – Pembakaran arang di kawasan Lubang Buaya ditutup sementara Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur. Hal itu dikarenakan pembakaran mencemari lingkungan.
Hal ini tertuang dalam surat peringatan pertama (SP I) tanggal 31 Agustus 2023 bernomor 2888/LH.05.00.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Gumelar Susanto mengatakan, menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur Heru untuk tegas kepada siapapun yang mencemari lingkungan di Jakarta, maka SP 1 tersebut diberikan langsung kepada pemilik usaha pembakaran arang di Lubang Buaya.
“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik Saudara yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang di lokasi tersebut dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I),” jelas Eko, Kamis (31/8).
SP 1 ini diberikan setelah tim LH Sudin Jakarta Timur melakukan sidak dan pemantauan, ditemukan fakta lapangan bahwa usaha pembakaran arang ini mencemari lingkungan.
Oleh karenanya, mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal (14) dan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal (35), secara tegas pemilik usaha pembakaran arang ini diberikan sanksi berupa SP 1.
“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan, serta seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang, maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Sofian)