IPOL.ID – Kewajiban terhadap penerapan sertifikat halal direspons sangat positif oleh berbagai pihak. Kini 13 Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) yang dikelola oleh Dinas KPKP Pemda DKI Jakarta mendapat Sertifikat Halal.
Penyerahan sertifikasi halal ini didanai oleh Bank Indonesia dan dilaksanakan oleh LPPOM MUI DKI Jakarta, yang juga disaksikan Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta dalam proses pelaksanaan audit dan penyembelihannya.
Pemberian sertifikat halal kepada pelaku usaha RPHU dilaksanakan di RPHU Rorotan, pada Rabu (2/8). yang merupakan satu dari 6 RPHU yang dimiliki oleh pemda DKI Jakarta.
Seluruh RPHU di bawah pengelolaan Dinas KPKP ini, mampu mensuplai 100.000-200.000 ekor unggas sembelihan ke pasar DKI Jakarta setiap harinya.
Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Deden Edi S mengapresiasi atas respons dan dukungan dari berbagai pihak. Ia menyebut proses dari pengisian formulir hingga terbitnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha RPHU Rorotan sekitar dua pekan.
Hal tersebut dapat tercapai karena upaya dan respon yang sangat baik dari semua pihak yang terlibat, utamanya para pelaku usaha.