“Dengan demikian, pelaksanaan sertifikasi halal untuk RPHU ini mendesak untuk dilaksanakan dan juga secara langsung akan menggerakan perekonomian UMKM di DKI Jakarta,” pungkasnya.
Muslich menyampaikan juga bahwa pemberian Sertifikasi Halal ini, merupakan upaya semua pihak dalam melaksanakan UU no 33 tahun 2014 yang mewajibkan seluruh makanan dan minuman yang beredar, serta produk sembelihan untuk di sertifikasi halal. (ahmad)