IPOL.ID – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama hingga 30 September 2023.
Sebelumnya, masa penahanan Panji Gumilang dimulai sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
“Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (24/8).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan atau tahap I.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 ahli.
Nantinya berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, maka Panji akan segera disidangkan.
“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” jelasnya, Rabu (16/8) lalu.
Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. (far)