IPOL.ID – Maraknya media sosial menghadirkan fenomena baru dalam dunia jurnalistik. Yakni, entitas perusahaan atau organisasi yang melakukan praktik penyampaian berita tapi tidak terdaftar sebagai perusahaan media.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo),Nezar Patria, menyoroti keberadaan homeless media tersebut. Dia juga mengaitkannya dengan profesionalisme pers di Indonesia.
“Jadi homeless media ketika ada persoalan menyangkut informasi yang dimuat dan dilaporkan oleh masyarakat, lalu dilaporkan ke polisi, homeless media ini kemudian menuntut dilindungi lewat Undang-Undang Pers,” ungkapnya dalam Diskusi Publik: Keamanan Jurnalis, Tanggung jawab Siapa?, di Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Menurut dia, terdapat perbedaan cukup mencolok antara media mainstream yang dilindungi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan media yang bergerak di sosial media.
“Ada beda dalam cara ungkap, kepatutan dan etika yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik. Kita lihat terjadi sekarang begitu banyak di media sosial, para seleb-seleb media sosial jadi rujukan untuk informasi publik. Kalau anda seorang selebriti, anda bisa ngulas soal politik, ekonomi, budaya segala macam dengan cukup bebas gitu,” jelasnya.