Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ‘Media’ Sosmed Minta Perlindungan UU, Wamenkominfo Bilang Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > ‘Media’ Sosmed Minta Perlindungan UU, Wamenkominfo Bilang Begini
Nasional

‘Media’ Sosmed Minta Perlindungan UU, Wamenkominfo Bilang Begini

Iqbal
Iqbal Published 08 Aug 2023, 09:14
Share
2 Min Read
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, menyoroti keberadaan homeless media itu dan mengaitkannya dengan profesionalisme pers di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkap keberadaan Komite Publisher Rights. Foto: Kominfo
SHARE

IPOL.ID – Maraknya media sosial menghadirkan fenomena baru dalam dunia jurnalistik. Yakni, entitas perusahaan atau organisasi yang melakukan praktik penyampaian berita tapi tidak terdaftar sebagai perusahaan media.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo),Nezar Patria, menyoroti keberadaan homeless media tersebut. Dia juga mengaitkannya dengan profesionalisme pers di Indonesia.

“Jadi homeless media ketika ada persoalan menyangkut informasi yang dimuat dan dilaporkan oleh masyarakat, lalu dilaporkan ke polisi, homeless media ini kemudian menuntut dilindungi lewat Undang-Undang Pers,” ungkapnya dalam Diskusi Publik: Keamanan Jurnalis, Tanggung jawab Siapa?, di Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Menurut dia, terdapat perbedaan cukup mencolok antara media mainstream yang dilindungi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan media yang bergerak di sosial media.

Baca Juga

TAK LAZIM
Viral Video Perayaan Idulfitri Tak Lazim, Tuai Pro dan Kontra di Media Sosial
Selebgram Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Australia Jadi Negara Pertama yang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

“Ada beda dalam cara ungkap, kepatutan dan etika yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik. Kita lihat terjadi sekarang begitu banyak di media sosial, para seleb-seleb media sosial jadi rujukan untuk informasi publik. Kalau anda seorang selebriti, anda bisa ngulas soal politik, ekonomi, budaya segala macam dengan cukup bebas gitu,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: media massa, media sosial, Wamenkominfo Nezar Patria
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Loemongga Haoemasan, Presiden Direktur ASIANA dalam peluncuran Two Senopati. Foto: ASIANA TwoSenopati Bakal Eksis di Kawasan Elite SCBD dengan Konsep Hidup Berimbang
Next Article Miss Univers Indonesia 2023, Foto : Instagram, @missuniverse_id Heboh Foto Tanpa Busana, Rio Motret dan CEO Miss Universe Indonesia 2023 Mundur

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?