Fanani menekankan, dalam kasus ini penyidik Unit PPA mengamankan barang bukti berupa botol mineral yang digunakan sebagai wadah untuk menyiramkan air keras, dan seragam sekolah.
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun kini tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelajar lain yang berperan mengemudikan motor dinaiki HA saat kejadian.
“Disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas dia.
Namun karena masih berstatus anak HA tidak ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur, melainkan ditempatkan di panti sosial untuk anak-anak berhadapan dengan hukum.
Sejumlah barang bukti juga tengah diamankan aparat kepolisian. Hingga kini kasusnya masih terus didalami jajaran Polres Metro Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)