IPOL.ID- Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi, akhir Agustus 2023 bakal menggelar Musyawarah Besar (Mubes) di akhir Agustus 2023 dengan agenda pemilihan Ketua Umum periode 2023-2028.
Di tengah persiapan bakal digelarnya Mubes, perdebatan syarat calon Ketum Bamus pun mulai dipersoalkan. Khususnya pada point pertama, yakni calon Ketum Bamus merupakan warga negara Indonesia.
Sontak, hal itu mengundang reaksi dari salah satu tokoh Betawi Condet, Iwan Setiawan. Menurutnya, Bamus Betawi yang merupakan organisasi adat, sudah sepantasnya jika syarat mutlak dari calon ketua umum memiliki nasab Betawi.”Jadi kalau ada calon Ketum, latar belakangnya berasal dari bukan orang Betawi seharusnya tidak bisa mencalonkan. Sebab, lazimnya organisasi adat. Baik itu di Aceh, Papua atau pun daerah lainya harus merupakan garis keturunan dari masyarakat yang dipimpinnya,” ujarnya Ketua Forum Persaudaraan Masyarakat Betawi (FPMB) itu kepada IPOL.id.
Dia mengatakan, dengan persyaratan hanya sebagai warga negara Indonesia. Dengan begitu, sambung dia aturan tersebut melenceng dari cita-cita berdirinya Bamus Betawi.