IPOL.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyiapkan berbagai hal untuk pengawasan Bursa Karbon sebagai bagian tugas OJK dalam mendukung upaya Pemerintah mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan target tanpa syarat (usaha sendiri) sebesar 31,89% dan bersyarat (partisipasi internasional) 43,2% pada tahun 2023, sesuai dokumen Enhanced NDC tahun 2022.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam seminar nasional bertema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” di Balikpapan, Senin.
“Pelaksanaan Seminar Nasional pada hari ini dan besok merupakan salah satu upaya kita bersama untuk mendukung pencapaian berbagai target nasional tersebut. Jadi Indonesia, utamanya Kalimantan, Papua, Sumatera, kontribusinya terhadap pengurangan emisi Gas Rumah Kaca ini luar biasa. Tentu, masih banyak upaya yang harus dilakukan oleh dunia, termasuk Indonesia untuk kita semua bisa mengurangi Emisi Gas Rumah kaca untuk sustainability dunia,” kata Mirza.