Menurutnya, dengan berlakunya Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK telah memperoleh amanat baru sebagai otoritas yang akan mengatur dan mengawasi Bursa Karbon di Indonesia.
“POJK yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dan Surat Edaran OJK (SEOJK)nya sebentar lagi terbit. Optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon adalah pada kuartal empat tahun ini,” jelas Mirza.
Menurutnya, untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon, telah terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.
Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang hadir dalam Seminar dimaksud juga menyampaikan apresiasi, dukungan, harapannya terhadap penyelenggaraan kegiatan hari ini.