IPOL.ID – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid merespons kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, hingga tewas.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, Anggota Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan/Yonwalproteg Paspampres, bersama dua orang temannya.
“Saya memandang apa yang dilakukan Praka Riswandi Manik adalah bentuk kebiadaban yang tidak menunjukkan ada hati nurani yang baik di dalam jiwanya, hingga sampai hati melakukan penganiayaan seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas,” kata Habib Syakur dalam keterangannya, Senin (28/8).
Dia menilai, tindakan Praka Riswandi Manik jelas mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya Matra TNI AD, dan khususnya lagi Kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Sebagai seorang prajurit TNI, seharusnya apa yang dilakukan Riswandi Manik tidak perlu sampai terjadi. Pun jika ada permasalahan lain, bisa dilakukan dengan menempuh jalur hukum, bukan menculik lalu menganiaya sampai meninggal dunia.
“Perbuatan Praka Riswandi Manik tidak bisa ditolerir, jika memang ada unsur pidana yakni pembunuhan berencana, maka ia harus dituntut berat, jika perlu hukuman mati agar preseden buruk tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tuturnya.
“Saya mengapresiasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang memberikan reaksi keras terhadap kasus oknum prajurutnya. Namun diharapkan proses peradilannya dilakukan dengan cara tegas, transparan sehingga masyarakat bisa lebih tenang,” ucap ulama Asal Malang tersebut.
Ditambahkannya, kasus Praka Riswandi Manik bisa menjadi catatan penting bagi TNI khususnya rekrutmen Paspampres bisa lebih diperketat lagi. Jangan sampai ada Riswandi-Riswandi lain yang bertugas di ring 1 Presiden. Akan sangat berbahaya dan menjadi catatan buruk di kemudian hari.
“Saya imbau masyarakat untuk tetap kondusif dan tidak mudah terpancing propaganda yang memecah belah bangsa Indonesia, atau membenturkan TNI dengan masyarakat. Percayakan kepada Peradilan Militer dan tetap awasi setiap jalannya proses hukum ada tercipta kedamaian, ketentraman, keadilan dan keberadaban,” pungkas Habib Syakur.(Yudha Krastawan)