IPOL.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinilai sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat membatalkan dan menodai pelaksanaan pemilihan umum pada 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD saat membuka Forum Diskusi Sentra Gakkumdu bertema ‘Wujudkan Pemilu Bersih’ di Surabaya, Selasa, (8/8).
“Gakkumdu dan instrumen-instrumen hukum yang lain diperlukan dalam pelaksanaan Pemilu karena demokrasi harus dikawal oleh nomokrasi. Demokrasi itu adalah proses mencari menang, nomokrasi adalah proses mencari benar,” kata Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud juga mengingatkan perlunya antisipasi terhadap beberapa penyakit Pemilu, seperti kemungkinan terjadinya politik uang atau upaya memenangkan Pemilu dengan pembelian dukungan.
Menurut Mahfud, politik uang dapat dilakukan secara borongan melalui pejabat-pejabat di desa atau kecamatan, maupun secara eceran seperti serangan fajar.
“Demokrasi akan menjadi liar, akan menjadi merusak masyarakat kalau tidak ada nomokrasi. Oleh sebab itu, kita akan tegaskan siapa yang memain-mainkan demokrasi, nomokrasi akan ditegakkan kepadanya,” tegasnya.