IPOL.ID – Polda Jatim memeriksa tiga orang saksi dalam dugaan pemalsuan akta otentik gedung Grha Wismilak di Jalan Darmo No 36-38, Surabaya.
Pemeriksaan dilakukan maraton sejak Senin lalu di gedung Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronal Walla, Kepala BPN Kanwil Jatim dan Kepala BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyebut penyidik memeriksa tiga orang yaitu Kepala BPN 1 Surabaya, Kepala BPN Provinsi Jatim dan Direktur PT Wismilak Ronal Walla.
“Adapun pemeriksaan materi Katanta BPN 1 kita tanyakan terkait dengan proses penerbitan HGB nomor 648 649 yang digunakan sebagai dasar penempatan gedung Wismilak, yang dulunya disebut kantor polisi istimewa,” kata Farman dikutip dari keterangannya pada Minggu (20/8).
Kanwil BPN Jatim diperiksa terkait proses penerbitan HGB. Dimana, HGB tersebut tentunya harus didasarkan dari surat keputusan kepala kantor wilayah BPN.
”Dari SK kemudian baru terbit HGB. Kita tanya prosesya apa sesuai apa belum,” ujarnya.
Sementara dari pihak Wismilak, materi yang ditanyakan terkait jual beli kala itu. Dimana jual beli di sini antara Nyono Handoko PT Hakim Sentosa dengan Willi Walla atau PT Gelora Djaja ada dua tahapan. Tahapan pertama dilakukan melalui perikatan jual beli.
Dalam perikatan itu, sudah tertulis bahwa pihak pertama (I) pihak Nyono Handoko pihak kedua (II) Willi Walla sudah mengetahui adanya perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim.
“Pada intinya apabila memang itu benar aset itu milik Nyono Handoko harus dilakukan okupansi. Harus ada tanah pengganti seluas 4000 meter sudah diketahui Pak Willi Walla,” jelasnya.
Di PPJB disebutkan bahwa proses pembelian akan dilaksanakan atau disempurnakan apabila perjanjian PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim sudah terealisasi semua.
“Namun faktanya untuk perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda tidak terlaksana dengan sempurna. Artinya tanah pengganti, hasil penyidikan tidak pernah ada pengganti,” terangnya.
Ia menegaskan, ada 22 saksi yang diperiksa. Kemudian ada lima saksi ahli juga sudah dimintai keterangan.
Menurutnya, penyidik juga sudah melakukan namanya gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian keuangan negara dalam hal ini aset Polri. (far)