IPOL.ID – Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran senjata api ilegal dan menyita 70 senjata api dengan berbagai jenis sejak Juni hingga Agustus 2023.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan jaringan hingga keluar pulau Jawa.
“Proses pengembangan kasus masih berjalan. Tim dipimpin Dirkrimum itu masih terus melakukan pengembangan. Jadi masih banyak yang sifatnya masih rahasia. Sehingga, belum seluruh materi penyidikan bisa diungkap ke publik demi kepentingan pengejaran pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya, Sabtu (26/8).
Karyoto memastikan tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus jual beli senjata api ilegal itu.
“Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI,” ucapnya.
Sementara itu, dari 70 pucuk senjata api ilegal tersebut, ada yang merupakan hasil operasi gabungan bersama Puspom TNI AD dan sebagian lainnya merupakan pengembangan kasus jual beli senpi ilegal melalui e-commerce.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi menambahkan, adapun kasus pencatutan nama TNI dan Kemenhan dalam kasus ini, tersangkanya juga warga sipil.
“Identitasnya palsu, artinya memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat AD dan Kementerian Pertahanan,” kata Hengki.
Dari para pelaku pihaknya mendapatkan informasi pelaku menjual senjata api pabrikan dan senjata api modifikasi berjumlah 26 pucuk senjata dan telah disita oleh Polda Metro Jaya.
Semua tersangka dalam jaringan ini juga melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, meski bukan bagian dari kalangan militer.
“Kami terus berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan,” ujar Hengki. (far)