IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mencokok tiga tersangka yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasusnya, sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menjadi korban TPPO.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, jajarannya bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu menggagalkan keberangkatan sembilan calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri tidak sesuai prosedur dan perundang-undangan berlaku.
Terkait penempatan, perekrutan tanpa janji, tanpa prosedur pada Pasal 81 serta 86 Undang-Undang Pekerja Migran, Nomor 18 Tahun 2017, aturan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang.
“Tiga tersangka diamankan dari tempat penampungan sementara di Apartemen Kalibata, Tower Gaharu dan Tower Jasmine, Pancoran,” ungkap Ade Ary pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (25/8).
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial AKR, 29, MR, 30, wiraswasta, dan A, 30, wiraswasta. Untuk tersangka AKR dan MR diamankan di Apartemen Kalibata, sedangkan A diringkus di kawasan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Mereka (tiga tersangka) memiliki perannya masing-masing. Seperti AKR berperan melakukan pencarian, merekrut para calon tenaga kerja ke daerah di Jawa Tengah, Pemalang, Tegal, Banyumas, Jepara.
“Tersangka dengan kaki-kakinya mencari, mengiming-imingi para korban dan ketika korbannya masuk perangkap, dikumpulkan dokumen, seperti KTP, ijazah, Akta Kelahiran dan dibuatkan Paspor juga,” beber Ade.
Kemudian peran tersangka MR yang mengantar calon PMI via bandara. Tersangka A berperan sebagai sponsor agensi, membantu dalam pembuatan Visa kunjungan bagi para korban.
“Mereka (korban) akan dicarikan pekerjaan ke Jepang,” tegas Ade Ary.
Modus operandinya, sambung Kapolres, awalnya korban diiming-imingi agar percaya, pertama dicari korban untuk dipekerjakan ke luar negeri. Akan dipekerjakan di perusahaan pemotongan ayam, kabel dan meubel di Jepang.
“Oleh tersangka, para korban dijanjikan upah senilai 1.200 Yen per 8 jam kerja,” jelas Ade.
Namun, dalam aksinya tersangka, para korban dibujuk rayu untuk menggadaikan sertipikat tanah dan lainnya untuk keperluan keberangkatan sebagai calon PMI ke Jepang. Agar cepat mengikuti pelatihan bahasa.
Tapi pelatihan yang diberikan tidak sesuai prosedur, dilakukan di Cirebon, Jawa Barat. Lembaga pelatihannya pun tidak berizin.
“Agar meyakinkan, seolah-olah, para korban harus mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke Jepang, lembaga pelatihan pun tak berizin ya,” tambah Ade Ary.
Selanjutnya para korban dibawa ke kantor Keimigrasi Semarang. Dan pembuatan Visa, sehingga calon PMI itu baru bisa berangkat. Disini A meminta bantuan untuk mengurus Visa sebesar Rp 13 juta.
Lagi-lagi, Visa dibuat untuk para korban sebagai Visa kunjungan, bukan untuk bekerja. Bahkan untuk meyakinkan para korban, mereka diberikan undangan, seolah-olah dapat undangan dari mitra kerja.
“Tapi undangan itu pun palsu. Sehingga dalam aksinya, para tersangka mendapatkan untung Rp 35 juta per orang/korban, uang itu diserahkan melalui tersangka A,” ungkap Kapolres.
Setelah melalui beberapa tahapan, proses untuk keberangkatan, para korban ditampung di Tower Gaharu dan Jasmine Apartemen Kalibata, hingga digagalkan jajaran Polres Metro Jaksel.
Hingga dalam kasusnya, barang bukti diamankan dari dua tower di apartemen yaitu tiket pesawat tujuan Jepang, Paspor para korban, Visa dan beberapa unit hp milik tersangka.
Sementara, barang bukti di Depok, Sleman, ada 17 Paspor lainnya, 1 bundel dokumen dari perusahaan di Indonesia, serta SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). (Joesvicar Iqbal)