Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polres Jakarta Selatan Gagalkan Keberangkatan 9 PMI Ilegal, 3 Tersangka Dicokok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polres Jakarta Selatan Gagalkan Keberangkatan 9 PMI Ilegal, 3 Tersangka Dicokok
Kriminal

Polres Jakarta Selatan Gagalkan Keberangkatan 9 PMI Ilegal, 3 Tersangka Dicokok

Farih
Farih Published 25 Aug 2023, 22:13
Share
4 Min Read
834795cb 2d72 4335 bcbe 87547a63aaaa
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi memimpin pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijalankan oleh tiga tersangka yang sudah diringkus (baju tahanan warna orange) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/8). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mencokok tiga tersangka yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasusnya, sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menjadi korban TPPO.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, jajarannya bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu menggagalkan keberangkatan sembilan calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri tidak sesuai prosedur dan perundang-undangan berlaku.

Terkait penempatan, perekrutan tanpa janji, tanpa prosedur pada Pasal 81 serta 86 Undang-Undang Pekerja Migran, Nomor 18 Tahun 2017, aturan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang.

“Tiga tersangka diamankan dari tempat penampungan sementara di Apartemen Kalibata, Tower Gaharu dan Tower Jasmine, Pancoran,” ungkap Ade Ary pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (25/8).

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial AKR, 29, MR, 30, wiraswasta, dan A, 30, wiraswasta. Untuk tersangka AKR dan MR diamankan di Apartemen Kalibata, sedangkan A diringkus di kawasan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Mereka (tiga tersangka) memiliki perannya masing-masing. Seperti AKR berperan melakukan pencarian, merekrut para calon tenaga kerja ke daerah di Jawa Tengah, Pemalang, Tegal, Banyumas, Jepara.

“Tersangka dengan kaki-kakinya mencari, mengiming-imingi para korban dan ketika korbannya masuk perangkap, dikumpulkan dokumen, seperti KTP, ijazah, Akta Kelahiran dan dibuatkan Paspor juga,” beber Ade.

Kemudian peran tersangka MR yang mengantar calon PMI via bandara. Tersangka A berperan sebagai sponsor agensi, membantu dalam pembuatan Visa kunjungan bagi para korban.

“Mereka (korban) akan dicarikan pekerjaan ke Jepang,” tegas Ade Ary.

Modus operandinya, sambung Kapolres, awalnya korban diiming-imingi agar percaya, pertama dicari korban untuk dipekerjakan ke luar negeri. Akan dipekerjakan di perusahaan pemotongan ayam, kabel dan meubel di Jepang.

“Oleh tersangka, para korban dijanjikan upah senilai 1.200 Yen per 8 jam kerja,” jelas Ade.

Namun, dalam aksinya tersangka, para korban dibujuk rayu untuk menggadaikan sertipikat tanah dan lainnya untuk keperluan keberangkatan sebagai calon PMI ke Jepang. Agar cepat mengikuti pelatihan bahasa.

Tapi pelatihan yang diberikan tidak sesuai prosedur, dilakukan di Cirebon, Jawa Barat. Lembaga pelatihannya pun tidak berizin.

“Agar meyakinkan, seolah-olah, para korban harus mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke Jepang, lembaga pelatihan pun tak berizin ya,” tambah Ade Ary.

Selanjutnya para korban dibawa ke kantor Keimigrasi Semarang. Dan pembuatan Visa, sehingga calon PMI itu baru bisa berangkat. Disini A meminta bantuan untuk mengurus Visa sebesar Rp 13 juta.

Lagi-lagi, Visa dibuat untuk para korban sebagai Visa kunjungan, bukan untuk bekerja. Bahkan untuk meyakinkan para korban, mereka diberikan undangan, seolah-olah dapat undangan dari mitra kerja.

“Tapi undangan itu pun palsu. Sehingga dalam aksinya, para tersangka mendapatkan untung Rp 35 juta per orang/korban, uang itu diserahkan melalui tersangka A,” ungkap Kapolres.

Setelah melalui beberapa tahapan, proses untuk keberangkatan, para korban ditampung di Tower Gaharu dan Jasmine Apartemen Kalibata, hingga digagalkan jajaran Polres Metro Jaksel.

Hingga dalam kasusnya, barang bukti diamankan dari dua tower di apartemen yaitu tiket pesawat tujuan Jepang, Paspor para korban, Visa dan beberapa unit hp milik tersangka.

Sementara, barang bukti di Depok, Sleman, ada 17 Paspor lainnya, 1 bundel dokumen dari perusahaan di Indonesia, serta SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pmi ilegal, polres jakarta selatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar yang resmi ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan. Foto: Dok Puspen Kemendagri Dirjen Polpum Kemendagri Tegaskan Dukungan terhadap Kesuksesan Pemilu Tahun 2024
Next Article a4dad40b 3bec 404d a7d7 3318d760cb97 Indomie dan Sambal Indofood Dukung Badmintalk ke BWF World Championships 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?