IPOL.ID – Pihak Polri menyatakan siap menghadapi praperadilan yang layangkan dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie, diman keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan saham senilai Rp3 triliun.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya dikutip Selasa (8/8).
Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.
Kasus yang melibatkan Komisaris PT Grahaidea Selarasindo Ng Min Hong, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) Ng Min Hwie, dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017.
Kasus terungkap saat korban yang merupakan teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.
Keduanya diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island.
SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan salah satu perusahaan BUMN membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.
Modus yang dipakai yakni dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.
Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim.
Sandi menyebut praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Polri menghormati dan akan menghadapinya.
Langkah itu, lanjutnya, merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti. (far)