IPOL.ID – Politik uang menjadi salah satu ancaman serius pada pelaksanaan pemilihan umum. Berbagai antisipasi terus diupayakan, salah satunya Polri yang akan membentuk Satuan Tugas Anti Politik Uang yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan berbagai pihak lain termasuk lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, memetakan sejumlah kejanggalan yang terindikasi sebagai praktik politik uang yang terjadi selama pemilu 2019. Hal ini sebagai langkah antisipasi dan untuk pencegahan pada pemilu yang akan datang.
Di antara kejanggalan yang disampaikannya, yaitu tingginya permintaan penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu saat masa tenang atau selama tiga hari sebelum tiba waktu pemungutan suara. Di Jakarta saja, jumlah permintaan penukaran pecahan uang mencapai Rp113 miliar.
Transaksi tersebut tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) para peserta pemilu. Sebaliknya, menurut RKDK peserta pemilu, transaksi yang tercatat selama masa kampanye justru lebih rendah dibanding saat masa tenang. Di sini, terjadi anomali bahwa ketika aktivitas kampanye sedang tinggi-tingginya, transaksi keuangan terkait pemilu yang terekam dalam RKDK malah cenderung statis. Karena itu, Ivan curiga penggunaan RKDK sebatas formalitas untuk memenuhi aturan perundang-undangan. Sementara kampanye dibiayai sumber lain atau tidak tercatat.