IPOL.ID – Seorang ayah berinisial AAE, 36, warga Pamulang, Tangerang Selatan. Pria itu dituntut 10 bulan penjara karena dituding melakukan perusakan pintu rumah mantan mertua saat hendak bertemu anaknya.
Dalam kasusnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Februari 2023 dengan nomor perkara 80.Pid.B/2023/PN Jkt. Tim itu memasuki tahap penuntutan pada Selasa (8/8) lalu.
Dalam sidang beragendakan tuntutan, JPU Kejari Jakarta Timur menuntut AAE pidana 10 bulan penjara atas perusakan pintu rumah mertuanya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, saat kangen bertemu buah hati.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” tulis salinan tuntutan JPU Kejari Jakarta Timur pada Jumat (11/8).
AAE dinilai melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Hal yang memberatkan AAE, dinilai Jakssa adalah perbuatannya yang tak mencerminkan sikap sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Hj Riza Sovia Zubir. Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil seharusnya mampu menunjukkan sikap baik dan sikap menghormati persidangan dan tedrakwa tidak mengakui perbuatannya,” tulis tuntutan tersebut.