Jika dalam penegakan hukum menghadapi keraguan, gunakan hati nurani sebagai kompas moral dalam menggali dan mencari makna keadilan yang sesungguhnya.
Aldo juga mempertanyakan dalam pembacaan tuntutan, JPU tak mencantumkan bahwa terdakwa menghadirkan saksi meringankan.
Menurutnya, dalam rangkaian persidangan sejumlah saksi, terdakwa AAE menghadirkan dua saksi meringankan dalam perkara tersebut.
“Jaksa tidak memasukkan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan Terdakwa dalam pertimbangan tuntutan. Padahal kedua saksi tersebut sudah datang dan menyampaikan kesaksiannya,” tukasnya.
Barang tersebut dan nilai kerusakannya dirasa Aldo tidak wajar karena mengada-ada dan dilebih-lebihkan.
“Masa hanya pintu utama rumah dari bahan kayu harus memasang rantai besar, kan itu mencari-cari alasan gara menjebloskan klien saya ke penjara, lagipula Jaksa tidak menerima barang bukti primer berupa 2 buah pintu dari polisi namun sekarang ditambahkan ke dalam barang bukti, yang mana barang bukti yang dapat dihadirkan senilai Rp 2,2 juta, jelas Pasal 407 KUHP, bukan 406 KUHP,” ungkap Aldo.