“Jaksa juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa pada hari terjadinya peristiwa, pemilik rumah langsung menyatakan rusak dan mengganti pintu tanpa adanya olah TKP sebelumnya. Patut diduga bahwa objek dan lokasi perkara tidak lagi steril,” tambahnya lagi.
Sebagai informasi, kasus itu berawal saat mantan istri AAE maupun mantan mertuanya tidak membukakan pintu saat AAE hendak menemui anaknya sekitar 2 tahun yang lalu, tepatnya pada 2 Agustus 2021.
Terdakwa diusir oleh mantan istri dan diajak cekcok mulut hingga diusir dan dilarang menemui anaknya.
Karena diusir terus menerus, saat berada di pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah.
AAE selanjutnya berusaha membuka pintu rumah berkali-kali dengan mendorong handle pintu menggunakan tangan kosong.
Setelah mencoba 6 kali, terdakwa berhasil membuka pintu rumah, AAE masuk ke rumah dengan maksud mencari anaknya namun tidak berhasil. Akibat keributan itu, dua petugas keamanan perumahan setempat datang untuk menengahi.