IPOL.ID – Lantaran adanya dugaan praktik penjualan minuman keras tanpa izin edar terjadi pada satu unit rumah susun (Rusun) di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (23/8). Sehingga warga Rusun menjadi resah.
Warga sekitar, Ridwan mengatakan, penjualan minuman keras itu meresahkan warga karena terjadi secara terang-terangan dan membuat Rusun jadi sarang berkumpul kelompok begundal.
“Meresahkan ya. Sebelumnya saja kerabat saya sempat menjadi korban pemukulan dari para pemuda yang dalam keadaan mabuk,” kata Ridwan di Jakarta Timur, Selasa (22/8).
Menurutnya, praktik penjualan minuman keras pada Unit Rusun di Duren Sawit itu sudah menjadi rahasia umum, tapi tidak ada petugas terkait yang pernah melakukan penertiban.
Imbasnya warga sekitar kini hanya dapat membiarkan praktik penjualan minuman keras di lingkungan mereka tanpa dapat berbuat apa-apa karena khawatir diintimidasi.
“Setau saya secara aturan minimum keras hanya dapat dijual di supermarket. Tapi ini dijual secara vulgar. Harusnya ya ditertibkan, biar enggak meresahkan warga,” harap Ridwan.
Dirinya sempat berupaya meminta konfirmasi kepada pedagang minuman keras tersebut terkait jualannya yang terbilang vulgar.
Sebab menurutnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol golongan A, kadar di bawah 5 persen, seperti bir, dilarang dijual di minimarket.
“Setau saya dalam Permendag tersebut hanya supermarket dan Hypermarket yang bisa menjual minuman keras,” tukasnya.
Dikonfirmasi aduan itu pada awak media, Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait praktik penjualan minuman keras pada unit Rusun.
Dalam waktu dekat rencananya jajaran Satpol PP Jakarta Timur akan melakukan penggerebekan pada unit Rusun yang dilaporkan menjadi tempat penjualan minuman keras itu.
“Kita akan lakukan pengecekan di lokasi. Tentu kita akan lakukan penertiban kalau memang terbukti,” tutup Budhy. (Joesvicar Iqbal)