IPOL.ID – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar diamankan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur. Miras tersebut dilakukan sita dari dua toko pada Rabu (23/8).
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, 246 botol minuman keras diamankan dari hasil operasi gabungan di wilayah Kecamatan Duren Sawit dan Kramat Jati.
“Diamankan dari dua toko, satu di Jalan Teratai Putih, Malaka Jaya, Duren Sawit. Kemudian satu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati,” kata Budhy pada awak media di Jakarta Timur, Kamis (24/8).
Tidak hanya mengamankan ratusan botol minuman keras, dalam razia tersebut Satpol PP Jakarta Timur juga melakukan penyegelan menggunakan garis kuning pada kedua toko.
Terhadap penjual minuman keras dimintai keterangan melalui berita acara pemeriksaan oleh jajaran Satpol PP Jakarta Timur untuk proses hukum sesuai Perda berlaku.
“Penjual miras di BAP (berita acara pemeriksaan) dan akan dilakukan pemanggilan untuk proses penyelidikan dengan membawa semua dokumen izin yang dimiliki,” tegasnya.
Budhy menambahkan, bila dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan dua alat bukti, maka penanganan kasus akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka.
“Nantinya kasus penjualan miras yang dilakukan pemilik kedua toko dapat diusut oleh koordinator pengawas (Korwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Negeri,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)