Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Segel Dua Toko di Jakarta Timur, Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Segel Dua Toko di Jakarta Timur, Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP
Kriminal

Segel Dua Toko di Jakarta Timur, Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP

Farih
Farih Published 24 Aug 2023, 22:25
Share
2 Min Read
a940b979 48e7 49e0 b35e 7aa718fc01f4
Aparat Satpol PP menyegel toko yang menjual minuman keras di Jalan Teratai Putih, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (23/8) malam. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar diamankan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur. Miras tersebut dilakukan sita dari dua toko pada Rabu (23/8).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, 246 botol minuman keras diamankan dari hasil operasi gabungan di wilayah Kecamatan Duren Sawit dan Kramat Jati.

“Diamankan dari dua toko, satu di Jalan Teratai Putih, Malaka Jaya, Duren Sawit. Kemudian satu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati,” kata Budhy pada awak media di Jakarta Timur, Kamis (24/8).

Tidak hanya mengamankan ratusan botol minuman keras, dalam razia tersebut Satpol PP Jakarta Timur juga melakukan penyegelan menggunakan garis kuning pada kedua toko.

Terhadap penjual minuman keras dimintai keterangan melalui berita acara pemeriksaan oleh jajaran Satpol PP Jakarta Timur untuk proses hukum sesuai Perda berlaku.

“Penjual miras di BAP (berita acara pemeriksaan) dan akan dilakukan pemanggilan untuk proses penyelidikan dengan membawa semua dokumen izin yang dimiliki,” tegasnya.

Budhy menambahkan, bila dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan dua alat bukti, maka penanganan kasus akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Nantinya kasus penjualan miras yang dilakukan pemilik kedua toko dapat diusut oleh koordinator pengawas (Korwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Negeri,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta timur, miras, toko disegel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article nikah Gencarkan Revitalisasi, Kemenag Ingatkan KUA Harus Bebas Pungli
Next Article c2ceca93 9832 41dc a54d 25f96483ff36 Miliki Gaya Hidup Mewah, Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Ekstasi Nyonya N Ditelusuri BNN

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi
22 May 2026, 14:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?