IPOL.ID – Sekretariat DPRD DKI Jakarta melarang ASN dan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkup DPRD untuk membawa kendaraan saat ngantor di Kebon Sirih.
Hal itu dalam upaya mengurangi polusi udara yang makin mengkhawatirkan beberapa hari terakhir.
Di tengah adanya edaran tersebut, akankah anggota DPRD DKI yang ngantor bakal dilarang pula menggunakan kendaraan.
“Kalau ada surat edaran ketua DPRD DKI. Tentunya kita akan mengikuti aturan itu. Untuk saat ini kita masih menggunakan kendaraan,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono kepada IPOL.id, Selasa (22/8).
Dia mengatakan, ASN dan anggota DPRD DKI merupakan dua lembaga yang berbeda.
“Untuk ASN aturan akan mengikuti aturan Pj gubernur. Anggota DPRD DKI tentu ikut aturan ketua DPRD DKI,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, work from home (WFH) yang saat ini berjalan tergolong efektif dalam menekan polusi udara di Jakarta.
Hanya saja, sambung politisi yang terpilih dari dapil Jaksel itu pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH ditingkatkan.
“Jangan nantinya WFH, tapi malah jalan-jalan dengan keluarga menggunakan kendaraan yang dimiliki. Sama saja polusi udara tidak akan berkurang,” katanya.
Terkait dengan metode pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH. Gembong mengatakan hal itu menjadi domain atasan ASN tersebut.
“Tentunya mereka memiliku cara masing-masing,” tandasnya. (Sofian)