Baginya mengajak untuk melakukan tes DNA ulang hanya untuk sebuah perbandingan saja dan itu dianggap sangat wajar.
Bersama dengan kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, ia mengatakan bahwa kalimat yang ia bagikan melalui sosial media tidak ditujukkan kepada pihak ataupun instansi manapun.
Di dalam postingan Verny tersebut tidak menyebutkan nama seseorang dan juga instansinya.
“Dimana kalimat yang memojokkan seseorang? Bagi kami, kata tersebut tidak memojokkan siapapun dan tidak merendahkan institusi manapun,” ujar Jeffry Simatupang.
Menurutnya, postingan tersebut belum dapat memenuhi kriteria pidana pencemaran nama baik, karena tidak dijelaskan secara rinci kepada siapa kalimat itu ditujukkan.
“Saat postingan di-publish, ada yang merasa (postingan itu untuknya). Padahal, di postingan itu tidak dijelaskan untuk siapa. Maka bagi kami, itu belum memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik,” jelasnya.
Terkait verny yang meminta untuk dilakukan tes DNA kembali, ia mengatakan itu tidak menyudutkan kepada pihak manapun. Kliennya tersebut juga menjelaskan bahwa alasan dilakukan tes DNA kembali hanya untuk meyakinkan bahwa hasil sebelumnya memang benar adanya.