IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini mengeksekusi tiga terpidana kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.
Adapun ketiga terpidana yang dieksekusi yakni atas nama mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memastikan eksekusi dilaksanakan setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkrach).
“Dalam hal ini, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI,” katanya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam eksekusi tersebut, Ferdy Sambo akan menjalani hukuman seumur hidup, Kuat Ma’ruf selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dan Ricky Rizal Wibowo selama 8 tahun penjara.
“Ketiganya sama-sama akan menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Kejari Jaksel lebih dulu melaksanakan eksekusi terhadap Putri Candrawathi di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur, Rabu (23/8).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023, Putri menjalani pidana penjara 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim intelijen Kejari Jakarta Selatan,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)