IPOL.ID- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Rabu.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Barat di Kampus Anggrek Universitas Binus Rawa Belong;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, warga harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.