IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat.
MA mengurangi hukuman Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Sayangnya, Sobandi belum menjelaskan lebih lanjut pertimbangan majelis hakim mengubah vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Dia menyatakan salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.
“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Sobandi.
Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Sobandi mengatakan sidang putusan terhadap para terdakwa itu dilakukan pada Selasa (8/8) sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.