Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Hanya Ferdy Sambo, MA Juga Pangkas Hukuman Tiga Terdakwa Pembunuh Brigadir Joshua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Hanya Ferdy Sambo, MA Juga Pangkas Hukuman Tiga Terdakwa Pembunuh Brigadir Joshua
HeadlineHukum

Tak Hanya Ferdy Sambo, MA Juga Pangkas Hukuman Tiga Terdakwa Pembunuh Brigadir Joshua

Timur
Timur Published 09 Aug 2023, 05:43
Share
2 Min Read
Terdakwa Ferdy Sambo saat diserahkan oleh penyidi Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Terdakwa Ferdy Sambo saat diserahkan oleh penyidi Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: Yudha/Ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat.

MA mengurangi hukuman Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Sayangnya, Sobandi belum menjelaskan lebih lanjut pertimbangan majelis hakim mengubah vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Dia menyatakan salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Sobandi.

Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang putusan terhadap para terdakwa itu dilakukan pada Selasa (8/8) sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Brigadir J dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo, kejaksaan agung, Kuat makruf, MA, Putri Candrawathi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article OJK memberi kuliah umum terkait governansi IJK di kampus Politeknik Negeri Medan. Gelar Kuliah Umum, OJK Beberkan Tantangan Penguatan Governansi di Industri Jasa Keuangan
Next Article Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi. Foto: polda metro jaya Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
Jakarta Raya
Isak Tangis Warnai Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhamad Anwar
29 May 2026, 23:01
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026: Hajar Petenis AS, Rafa Melenggang ke Final ITF Tantang Brandon
29 May 2026, 23:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?