Menurutnya, berakhirnya masa jabatan kepala daerah di setiap kabupaten/kota memang memiliki selisih waktu yang berbeda. Sehingga kepala daerah yang masa jabatannya berakhir bisa diemban sementara jabatannya oleh seorang Penjabat (Pj). Namun hal itu diakuinya masih kurang efektif.
“Satu periode (kepala daerah) itu kan diatur oleh konstitusi kita lima tahun, tapi dalam kenyataan atau prakteknya, pilkadanya serentak tapi ada beberapa daerah yang menjabat hanya waktunya dua tahun atau tiga tahun. Lama-lama kalau Pj yang bekerja juga tidak efektif juga, karena fungsi Pj itu tidak sama secara hukum,” jelasnya.
Untuk itu, Ade berpendapat, perlunya sebuah aturan atau regulasi yang mendukung pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan serentak. Apalagi regulasi itu juga dinilai penting untuk mencegah timbulnya gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat.
“Kalau ini (regulasi) tidak cepat ya harus disegerakan untuk dilakukan koordinasi antar stakeholder baik pemerintah, DPR dan tokoh publik untuk melihat jalan keluarnya. Jadi tidak terjadi gejolak sosial,” imbuhnya.