IPOL.ID – Polres Malang menangkap, JA (19), pemuda asal Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena menjalan bisnis prostitusi lewat aplikasi MiChat. Mirisnya, wanita yang dijajakan merupakan pacarnya sendiri.
Korban CR (22) asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga dijual oleh JA di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Polisi juga mengamankan RM (20) yang juga warga Bogor karena diduga ikut terlibat dalam prostitusi online ini.
Menueur Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, penangkapan dilakukan oleh unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada 2 Agustus 2023 lalu di sebuah hotel wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” kata Taufik, Rabu (9/8).
Para pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif antara Rp300 ribu hingga RP700 ribu melalui aplikasi kencan MiChat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp650 ribu, alat kontrasepsi, dan dua buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Terungkap pula bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, dimana RM bertindak sebagai penyedia jasa.
Sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap kali transaksi.
“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” sebutnya.
Kasus ini mengungkap fakta bahwa korban dan para pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan yang lalu.
Awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga minggu.
Lebih mencengangkan lagi, korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku ketika dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut,” katanya. (far)