IPOL.ID – Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengekesekusi Mujianto, terpidana korupsi kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar. Eksekusi itu dilaksanakan setelah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terpidana Mujianto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan melalui keterangannya, Selasa (8/8).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Mujianto telah divonis selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan sub sider tiga bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider empat tahun penjara.
Sayangnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak keluarnya putusan MA,
Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu telah mangkir dari panggilan Jaksa.