IPOL.ID – Polri menepis telah melakukan kriminalisasi terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran berita palsu.
Kamaruddin jadi tersangka diduga melakukan hoaks terhadap Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” katanya, Selasa (15/8).
Pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa sekitar 10 jam.
Ramadhan menambahkan Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” katanya. (far)