Wadirlantas Polda Metro Jaya, Doni Hermawan memastikan mulai razia emisi.
“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ujar Doni di Jakarta, Kamis (31/8).
Menurut Doni, personel Polri yang dikerahkan di sejumlah titik razia juga diawasi oleh golongan perwira menengah. Sehingga, razia uji emisi ini dipastikan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan.
Dia juga mempersilakan masyarakat melaporkan petugas yang nakal saat menyiasati kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Doni memastikan, petugas yang melanggar itu akan segera ditindak.
“Kita ketentuannya sudah jelas, kalau ada hal-hal yang menyimpang, ada penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan,” tuturnya.
Nantinya, Doni mengatakan, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank,” jelasnya.