IPOL.ID – Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara penyidikan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).
Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan.
“Oleh karenanya (berkas perkara) perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (30/8).
Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan atau tahap I.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 ahli.
Nantinya berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, maka Panji akan segera disidangkan.
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.(Yudha Krastawan)