Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Bareskrim Polri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Bareskrim Polri
Hukum

Tim Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Bareskrim Polri

Farih
Farih Published 30 Aug 2023, 17:14
Share
1 Min Read
d37860ff 8057 4d01 9892 ef9b5e577f9c
Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung saat hendak mengembalikan berkas perkara penyidikan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) ke penyidik Bareskrim Polri, Rabu (30/8). Foto: Dok Jampidum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara penyidikan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan.

“Oleh karenanya (berkas perkara) perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (30/8).

Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan atau tahap I.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 ahli.

Nantinya berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, maka Panji akan segera disidangkan.

Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: panji gumilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 2 2 Jokowi Tegaskan Butuh Usaha Bersama Selesaikan Masalah Polusi Udara
Next Article BPK Penabur sebagai salah satu institusi pendidikan ternama di Indonesia, dengan bangga mengumumkan penyelenggaraan Festival Catur Pelajar Tingkat Nasional 2023. Foto/dok/ipol Menpora Dito akan Buka Festival Catur Pelajar Tingkat Nasional BPK Penabur 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?