IPOL.ID – Uji coba penindakan terhadap pengendara yang belum melakukan uji emisi gas buang kendaraan di atas tiga tahun dilakukan jajaran Satlantas dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Jumat (25/8).
Uji coba penindakan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat dilakukan di Jalan Pemuda, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8) pagi.
Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan, dalam pra penilangan itu petugas Satlantas belum memberlakukan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan.
“Pra penilangan, jadi sifatnya imbauan dan menyosialisasikan kegiatan uji emisi yang nantinya akan ditilang,” ungkap Eko di kawasan Pulogadung, Jumat (25/8).
Pada tahap pra penilangan petugas mengimbau pengendara agar segera melakukan uji emisi kendaraannya, sebelum sanksi tilang resmi diberlakukan pada 1 September 2023 mendatang.
Bila hingga waktu ditentukan, pengendara belum melakukan uji emisi gas buang, maka saat terjaring razia petugas gabungan bakal langsung memberlakukan sanksi tilang.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya untuk Pasal 285 dan 286, jadi nanti diberikan tindakan tilang,” katanya.
Eko menjelaskan, berdasar UU tersebut, pengendara sepeda motor yang belum melakukan uji emisi dapat dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu dan untuk mobil Rp 500 ribu.
Pada tahap uji coba kali ini, pengendara roda dua dan empat dapat langsung melakukan uji emisi gas buang di Jalan Pemuda yang disediakan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur.
Khususnya kendaraan berusia di atas tiga tahun, karena lebih berisiko mengeluarkan gas buang tidak sesuai ambang batas aman ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Di atas tiga tahun otomatis menjadi target kita apakah kendaraan lolos uji emisi atau tidak. Karena kalau (usia kendaraan) masih di bawah tiga tahun sepertinya masih layak,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)