Taufik menambahkan, para notaris tidak perlu ragu dan takut akan adanya kecurangan suara karena dengan penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi VIDA Sign ini bersifat nirsangkal.
Menyadari akan pentingnya memberikan pemahaman lebih kepada para notaris mengenai manfaat digital identity termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi, VIDA turut berpartisipasi dalam seminar kenotariatan “Risiko dan Tantangan Dalam Peralihan Saham Perseroan Terbatas” di Semarang, Jawa Tengah (3/8).
Selain digunakan dalam sistem i-voting, pemanfaatan digital identity pun dapat mempermudah proses kerja notaris yang lekat dengan aspek hukum. Dengan penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi, notaris dapat menandatangani berbagai berkas digital yang sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Para notaris dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi digital identity agar efektif dan efisien ketika membuat berbagai dokumen kerja. Kami juga turut mengundang seluruh anggota segera mendaftarkan diri di PSrE yang terdaftar sebelum tanggal 22 Agustus untuk berpartisipasi dalam i-voting Kongres XXIV PP INI. Harapannya, sistem ini bisa menjadi pilot project yang dicontoh organisasi maupun badan hukum lainnya di Indonesia,” ungkap Tulus Dwi Mulyanto, S.H. selaku Pejabat Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia. (Yuli)