IPOL.ID – Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta atau Lapas Pondok Bambu.
Putri yang dinyatakan Mahkamah Agung (MA) bersalah dengan vonis 10 tahun penjara tersebut dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (23/8).
Kabag Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menerangkan, setelah dieksekusi ke Lapas Putri kini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
“Ditempatkan di kamar Mapenaling selama dua minggu,” ungkap Rika saat dikonfirmasi awak media di Duren Sawit, Kamis (24/8).
Mapenaling sendiri merupakan prosedur bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru, tujuannya agar mengetahui seluruh kewajiban dan hak selama menjalani masa hukumannya di Lapas.
Namun Rika tidak merespon saat dikonfirmasi apakah selama berada di kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu, istri Ferdy Sambo tersebut sudah dapat dikunjungi pihak keluarga atau belum.
Sementara, saat dikonfirmasi hal serupa pada awak media, Kepala Lapas Pondok Bambu Ade Agustina juga tidak memberikan jawaban apakah selama di Mapenaling Putri dapat dikunjungi keluarga atau tidak.
“Untuk lebih lanjutnya bisa didapat infonya dari Humas Ditjen Pas ya. Karena kami sudah menyerahkan pada Humas Ditjen Pas,” ujar Agustina.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putri dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman 20 tahun penjara, putusan itu juga diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung masa hukuman Putri dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, putusan tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tidak hanya Putri, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) juga mengurangi vonis Ferdy Sambo yang sebelumnya diputus bersalah dengan hukuman mati menjadi seumur hidup penjara.
Ricky Rizal yang sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 13 tahun penjara, pada tingkat kasasi di MA hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun.
Selanjutnya, Kuat Maruf yang sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara, pada tingkat kasasi di MA hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun. (Joesvicar Iqbal)