IPOL.ID – Perubahan UU Nomor 29 tahun 2007 pada Oktober mendatang bakal digodok DPR RI. Nantinya, UU baru akan menempatkan Jakarta tidak lagi sebagai ibukota tetapi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Untuk mengantisipasi perubahan status itu, UU tersebut akan menempatkan Jakarta sebagai Kota Global atau tepatnya menjadi kawasan ekonomi global.
Ketua Umum Bamus 82, Zainuddin yang biasa dipanggil bang Oding memandang bahwa UU yang akan dibahas itu merupakan ruhnya Jakarta dan menyangkut masa depan penduduk yang tinggal. Termasuk tentang kehidupan kaum betawi sebagai suku inti Jakarta.
Apalagi, Betawi merupakan masyarakat adat turun temurun dengan berbagai adat istiadat dan budaya yang terpelihara dengan baik sampai sekarang ini.
“Tradisi, budaya dan adat istiadat betawi merupakan peninggalan leluhur yang masih terjaga dengan baik hingga saat ini dan itu merupakan karakteristik peradaban suku betawi yang telah mewarnai kehidupan Jakarta sejak ribuan tahun yang lalu” ujar politisi Golkar itu.
Karena itu, mantan anggota DPRD DKI tersebut menyebut DKJ bukan hanya sekedar Kota Global.”Tetapi harus berfungsi sebagai Kota Peradaban,” katanya.
Seperti diketahui, dalam beberapa kali pembahasan rancangan undang undang DKJ dengan pihak Kemendagri, DPD-RI maupun dengan beberapa Fraksi DPR-RI telah terjadi dialog dengan sesepuh dan tokoh betawi.
Dalam dialog tersebut Bamus Suku Betawi 1982 mengusulkan agar dalam pasal undang-undang DKJ dimuat hal-hal seperti, ketentuan mengenai prioritas budaya inti Jakarta yaitu budaya betawi.
Satu orang Gubernur yang dipilih langsung dan dua orang wakil gubernur yang ditunjuk.
Hal lainya, kata dia dipertahankannya posisi deputy sebagai wakil pemerintah pusat dengan fungsi yang lebih luas, dan
dicantumkannya MKB (Majelis Kaum Betawi) sebagai wali amanah lembaga adat betawi.
“Dua orang wakil Gubernur merupakan representasi unsur profesional dan representasi unsur Betawi” ujar Oding menjelaskan ketika ditanya tentang posisi dua wakil gubernur.
Lebih lanjut, Bamus Suku Betawi 1982 sebagai wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan betawi meminta dengan tegas melalui Dirjen Otda Kemendagri agar hal-hal tersebut di atas dapat dicantumkan.
“Sebagai daerah asimetris dan bersifat khusus maka DKJ harus memuat kekhususan seperti tersebut. Kalau biasa-biasa saja dan tidak ada bedanya sebagai daerah khusus dengan daerah lainnya, sama juga bohong” tutupnya. (Sofian)