IPOL.ID – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp7 miliar milik selebgram NU. Dia ditangkap terkait sindikat narkoba Fredy Pratama.
NU juga telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menikmati uang hasil kejahatan dari suaminya, S, yang merupakan bandar jaringan Fredy di wilayah Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka terhadap NU dilakukan pada Sabtu (16/9) lalu. Ia kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp6 miliar sampai Rp7 miliar,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dikutip Selasa (19/9).
Sset yang disita itu antara lain mobil berjenis Alphard, Hilux, HRV, serta beberapa kendaraan lainnya.
Ada sejumlah barang mewah milik NU yang juga disita, yakni tas bermerk Louis Vuitton dan Hermes.
Penyidik juga tengah memproses penyitaan dan pemblokiran tanah serta rekening milik NU.
“Di samping itu juga, kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja,” katanya.
Jayadi menambahkan, S bekerja sama dengan dengan bandar lainnya di Sulsel inisial WW yang kini telah ditangkap oleh Bareskrim.
“Jadi NU ini adalah istri daripada S yang sampai hari ini kita masih lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” jelas Jayadi.
Fredy diketahui merupakan bandar besar sindikat narkoba. Ia beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.
Fredy dikenal dengan nama samaran The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Airbag. Ia diduga mengendalikan operasi narkoba di Indonesia dari Thailand.
Terkait sindikat Fredy ini, Polri mengungkap ada 39 tersangka lain telah ditangkap pada periode Mei-September 2023. (far)