“BPN Kota Depok berharap, dengan adanya penjelasan yang kami sampaikan mengapa UGK eks Situ Krukut belum dibayarkan dapat dipahami secara jernih oleh masyarakat,” terang Indra Gunawan.
Untuk diketahui, pada bidang-bidang tanah yang diminta UGK oleh masyarakat tersebut, terdapat perkara Nomor: 187/Pdt.G/2017/PN.Dpk Jo dan Nomor: 485/PDT/2019/ PT.BDG Jo. No. 3225 K/Pdt/2022 yang saat ini masih dalam proses PK.
Sementara untuk perkara Nomor: 262/Pdt.G/2020/PN.Dpk Jo. No. 87/PDT/2023/PT.Bdg saat ini masuk dalam proses kasasi. (ful)