Kecamatan Cimanggis:
– Kelurahan Hajamukti: 110
– Kelurahan Mekarsari: 15
Kecamatan Cinere:
– Kelurahan Cinere: 680
– Kelurahan Pangkalan Jati: 1.279.
Kecamatan Pancoran Mas
– Kelurahan Depok: 2.414
Kecamatan Sukmajaya
– Kelurahan Abadijaya: 527
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Riyanto S. Tosse menambahkan, status kepemilikan apartemen juga diatur dalam dokumen hukum yang disebut sebagai Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Apartemen dan rumah memiliki perbedaan, tidak hanya dalam hal bentuk bangunan dan fasilitas, tetapi juga dalam status kepemilikannya.
“Jika rumah biasa dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM), pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS,” ujar Tosse.
Ketika seseorang membeli sebuah rumah, mereka akan menjadi pemilik tunggal dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
“Namun, hal ini tidak berlaku untuk apartemen atau rumah susun. Untuk jenis perumahan vertikal ini, status hukum yang dimiliki adalah SHMSRS atau yang juga dikenal dengan istilah strata title,” papar Tosse.