IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan bahwa tidak lama lagi akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemilu secara serentak ini baru pertama kali dilakukan dalam sejarah Pemilu Indonesia.
“Pemilu secara serentak sebagai sebuah perhelatan politik, jika tidak disikapi dengan hati-hati dan cermat sedikit banyak akan mempengaruhi berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kita,” ujar Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (20/9).
Untuk itu, Burhanuddin meminta agar segenap jajaran dalam setiap pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan pada masa penyelenggaraan Pemilu secara serentak agar memedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan penuh rasa tanggung jawab.
Selain itu, peran Intelijen untuk mendeteksi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pelaksanaan proses demokratisasi dengan memanfaatkan posko pemilu sebagai sumber informasi bagi pimpinan.