Sebagai seorang Menteri yang mengurusi pemuda dan olahraga di Indonesia, Menpora RI seharusnya membaca, menguasai dan menghayati sejarah dan makna Sumpah Pemuda yang di deklarasi kan 28 Oktober 1928 yang telah menyatukan para pemuda seluruh Indonesia berikrar untuk bersatu dalam satu bangsa, Tanah air dan bahasa yang sama. Saya membayangkan apabila Menpora RI ini pada tanggal 30 April 1926 memimpin Kongres Pemuda Pertama di Jakarta dengan memakai Pola pikir seperti saat ini, maka yang akan terjadi adalah Konflik-konflik baru dan Tidak akan pernah Lahir Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Dalam penyelesaian Kepengurusan PTMSI Menpora RI seharusnya mengundang PP PTMSI , PB PTMSI, KOI, Pakar Hukum dan beberapa Master Atlet Tenis Meja tanpa melibatkan KONI PUSAT, karena KONI PUSAT merupakan Aktor Intelektual yang menciptakan Organisasi Boneka PB PTMSI sejak Januari 2014 dengan melanggar Putusan Mahkamah Agung RI No : 274K/TUN/2015, Putusan BAORI 2012, Putusan BAORI 2018, PP No : 16 Tahun 2007 Pasal 47 dan Pasal 123 dan AD/ART PTMSI 2012.