Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bukan Momediasi, Menpora Justru “Mengkudeta” PP.PTMSI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > Bukan Momediasi, Menpora Justru “Mengkudeta” PP.PTMSI
Olahraga

Bukan Momediasi, Menpora Justru “Mengkudeta” PP.PTMSI

Bambang
Bambang Published 08 Sep 2023, 17:46
Share
5 Min Read
Menpora Dito dan Oegroseno. Foto/ist
Menpora Dito dan Oegroseno. Foto/ist
SHARE

Sebagai seorang Menteri yang mengurusi pemuda dan olahraga di Indonesia, Menpora RI seharusnya membaca, menguasai dan menghayati sejarah dan makna Sumpah Pemuda yang di deklarasi kan 28 Oktober 1928 yang telah menyatukan para pemuda seluruh Indonesia berikrar untuk bersatu dalam satu bangsa, Tanah air dan bahasa yang sama. Saya membayangkan apabila Menpora RI ini pada tanggal 30 April 1926 memimpin Kongres Pemuda Pertama di Jakarta dengan memakai Pola pikir seperti saat ini, maka yang akan terjadi adalah Konflik-konflik baru dan Tidak akan pernah Lahir Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

Dalam penyelesaian Kepengurusan PTMSI Menpora RI seharusnya mengundang PP PTMSI , PB PTMSI, KOI, Pakar Hukum dan beberapa Master Atlet Tenis Meja tanpa melibatkan KONI PUSAT, karena KONI PUSAT merupakan Aktor Intelektual yang menciptakan Organisasi Boneka PB PTMSI sejak Januari 2014 dengan melanggar Putusan Mahkamah Agung RI No : 274K/TUN/2015, Putusan BAORI 2012, Putusan BAORI 2018, PP No : 16 Tahun 2007 Pasal 47 dan Pasal 123 dan AD/ART PTMSI 2012.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kudeta, Menpora Dito, Oegroseno, PP PTMSI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebagai upaya meningkatkan kapasitas Bank Sampah di Indonesia, PT Pegadaian menggelar Kick Off Clean and Gold Movement yang digelar di Kantor Pegadaian Kenari, Jakarta pada (08/09).foto/dok-pegadaian Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Lingkungan, Pegadaian Kick Off Program Clean and Gold Movement
Next Article Ridwan Kamil Golkar Dukung Prabowo, Tapi Ridwan Kamil Dampingi Ganjar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Politik
Pemilahan Sampah, Loyalis Prabowo Minta Pemprov DKI Sediakan Mesin Pengolahan di Kelurahan
15 May 2026, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?