IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Makassar menangkap seorang buronan kasus penipuan, Hengky Gosal (45). Hengky ditangkap oleh tim gabungan tersebut setelah tiga tahun melarikan diri alias buron.
“Pada saat diamankan, terpidana Hengky Gosal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel.
Hengky sendiri merupakan buronan terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378) sebesar Rp445 juta.
Hengky pun telah dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Namun setelah dinyatakan bersalah, Hengky tak kunjung memenuhi panggilan Jaksa eksekutor untuk dieksekusi. Oleh karenanya ia dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankannoleh Tim Tabur Kejagung.