IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara soal pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia meyakini, pemanggilan Muhaimin alias Cak Imin oleh lembaga antirasuah adalah murni penegakan hukum, bukan politisasi hukum.
“Menurut saya itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/9).
Cak Imin sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dugaan korupsi tersebut pada 2012 silam atau saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Meski begitu, Mahfud meyakini, Cak Imin hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ucap Mahfud.