“Oleh karena itu, kami meminta KPK melakukan supervisi kepada Kejati Sumut dalam proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi yg diduga Melibatkan Rapidin Simbolon,” ujarnya
Apalagi, sambungnya, dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Jabiat Sagala, nomor: 439 K/PID.SUS/2023 tanggal 29 Maret 2023, pada halaman 58 point 4 menyatakan bahwa pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT.
“Bahwa dalam Diktum keempat surat keputusan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Nomor: 117 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir tanggal 31 Maret 2020, dalam hal terdapat jumlah BTT, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Samosir Nomor: 103 Tahun 2020, yang belum direalisasikan/dibelanjakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua dapat menggunakan Belanja Tidak terduga dimaksud,” ujarnya.